Simpanan Pokok Rp.100.000
Simpanan Wajib :
- Simpanan A Jumlah Rp.10.000.000,- s.d 10.000.000.000
- Simpanan B Jumlah Rp.5.000.000 s.d di bawah Rp.10.000.000
- Simpanan C Jumlah Rp. 1.000.000,- s.d di bawah Rp.5.000.000
- Simpanan D Jumlah Rp. 100.000,- s.d di bawah Rp. 1.000.000
Catatan :
- Selama menjadi anggota simpanan wajib tidak boleh di ambil
- Simpanan wajib harus di tambah setiap bulan atau setiap tahun
- Simpanan khusus atau sukarela akan di kelola simpan pinjam tidak ke sektor lain yang jangka panjang.
- Bentuk simpanan khusus bisa simpanan umum atau berjangka yang mendapatkan hasil bulanan
- Simpanan khusus/ sukarela bisa untuk modal penyertaan dalam sektor usaha tersendiri.
- Simpanan khusus tidak termasuk ekuitas/modal
- Penerimaan simpanan khusus dan modal penyertaan bisa setiap saat
Nisbah SHU Simpanan Wajib
- Simpanan A 100%
- Simpanan B 90%
- Simpanan C 80%
- Simpanan D 70%
Penambahan Simpanan Wajib
- Simpanan A per bulan Rp.50.000,- per tahun Rp.600.000,-
- Simpanan B per bulan Rp.40.000,- per tahun Rp.480.000,-
- Simpanan C perbulan Rp.30.000,- pertahun Rp. 360.000,-
- Simpanan D per bulan Rp. 10.000,- pertahun Rp.120.000,-
Kelipatan penambahan Rp.10.000,-
Hak Anggota dan Sasaran Simpanan Anggota :
- Simpanan A punyak hak suara bisa hadir di RAT (sasaran pendiri dan anggota loyal)
- Simpanan B punya jualan di market place (sasaran pengusaha menengah dan besar serta jaringan bisnis captive market)
- Simpanan C Punya jualan di market place (sasaran pengusaha kecil)
- Simpanan D punya hak belanja di market place dan pelayanan koperasi (sasaran user secara umum)